Konsultan Pengawas Pembagunan Stadion Mini ( NBS )Tidak Hadir dalam ( RDP )bersama komisi IV DPRD KOTA KUPANG

 

MEXIN TV, Kupang – Konsultan Pengawas Pembagunan Stadion Mini Di Nunbaun Sabu (NBS) Sudah mencapai 91 persen. Dalam sepekan ini stadion yang dibangun dengan anggaran Rp.3,3 miliar tahun anggaran 2022 itu diperkirakan akan rampung.

Meski sudah diberi nama Stadion A.D Riwu Kore, dalam rapat dengan pendapat Komisi IV DPRD Kota Kupang dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang, PPK dan kontraktor pelaksana, Selasa (31/1/2023), penggunaan nama ini masih dipersoalkan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek, menyoroti 3 hal penting, yakni progres pekerjaan, legalitas nama dan juga pengelolaan stadion mini setelah rampung dibangun.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kupang Dan Bank NTT Oelamasi  Dalam Mencegah Stunting  Di HUT Bank Ke - 62

“Tanggal 16 Januari kemarin kami Komisi IV sudah berkunjung melihat secara langsung fakta pekerjaan lapangan mini NBS. Dari situ kami mendapatkan informasi bahwa pekerjaan itu belum selesai dikerjakan dan ini kurang lebih 2 minggu sejak 16 Januari sampai dengan hari ini tanggal 31 Januari. Kenapa kami buat Rapat (RDP) rapat dengar pendapat , karena kami ingin mendapatkan informasi yang utuh lagi dari Dispora terkait dengan progres pekerjaan.

Karena ini sudah memasuki masa adendum yang akan selesai pada ( 22/ 01/2023).

Sebagai mitra kami perlu mengetahui progres pekerjaan karena pekerjaan secara riil belum kami dapatkan karena konsultan pengawas tidak hadir, mereka yang menghitung valume pekerjaan,” jelas Walde.

Baca Juga:  Buron kasus Penganiayaan  Rony Djara Ditangkap Anggota Polsek Oebobo

Untuk nama stadion mini tersebut, kata Walde, pada dasarnya komisi IV tidak menolak siapapun nama yang dicantumkan. Tetapi harus mengikuti mekanisme dan prosedur. Selain itu ada forum yang memutuskan pemberian nama yang intinya harus ada legalitas, supaya sah dan semua orang bisa menerima dengan baik.

“Nama stadion mini harus dengan regulasi yang jelas karena ini berkaitan dengan legalitas pemberian nama sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” ungkap Ketua DPC PKB Kota Kupang tersebut.

Baca Juga:  PERNYATAAN SIKAP ORMAS GARUDA KUPANG NTT TERKAIT POLEMIK PROSES SELEKSI CASIS AKPOL POLDA NTT

Sebagai mitra, kata Walde, komisi IV juga ingin mengetahui pengelolaan pasca lapangan ini selesai dibangun, seperti bagaimana pengelolaannya. “Karena jelas banyak orang akan memanfaatkan lapangan ini untuk bermain, bagaimana dengan aturannya, bagaimana dengan jaminan kebersihannya dan juga jangan lupa keamanan agar bagunan dan fasilitasnya tetap aman,” kata Walde.

“Memang harus dipertimbangkan dengan baik, karena akan ada kebutuhan pembiayaan operasionalnya seperti listrik, air, kebersihan dan juga keamanan untuk menjaga fasilitas yang ada agar stadion ini tetap baik. Ini yang kita mau tahu sejauh mana Dispora merancang ini dengan baik,” imbuh Walde. (Tim)