Pemkot Ajukan Ranperda RT,RW Kota Kupang Tahun 2025–2045

Mexintv.com,Kupang -Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045 dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, Selasa (10/6/25).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan bentuk pembaruan terhadap Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang Tahun 2011–2031.

Baca Juga:  Gubernur Dukung Optimalisasi Kinerja Bawaslu NTT

Pembaruan ini menjadi penting karena dinamika pembangunan dan perubahan strategis wilayah Kota Kupang selama lebih dari satu dekade terakhir memerlukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang yang ada.

“Wilayah Kota Kupang telah mengalami perubahan yang sangat dinamis. Untuk memastikan pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari tujuan penataan ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, maka diperlukan peninjauan kembali RTRW secara menyeluruh,” ujar Christian.

Lebih lanjut dikatakan peninjauan kembali terhadap Perda sebelumnya menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Ormas Garuda Kupang NTT Merayakan Natal Dengan Penuh Damai Dan Suka Cita Di Tahun 2022

Selain itu, perubahan kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi dasar hukum perlunya revisi RTRW Kota Kupang.

Melalui Ranperda RTRW ini, kami ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang ditunjang oleh sistem transportasi yang baik, guna mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” jelas  Christian.

Baca Juga:  Telah Di Buka Kantor  Cabang PT. Mondira Cargo Expres Di Kota Kupang 

” Ia menambahkan bahwa proses pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPRD Kota Kupang sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kota siap untuk memberikan penjelasan tambahan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dalam tahapan-tahapan pembahasan berikutnya.

Penetapan RTRW yang baru ini akan menjadi landasan penting bagi pembangunan Kota Kupang ke depan, agar lebih terarah, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman hingga tahun 2045.( Tim)