Polda NTT Berharap Anggota SMSI Menyajikan Berita-Berita Akurat

MEXIN TV , KUPANG – Ketua SMSI NTT (Nusa Tenggara Timur) Beni Jahang dan Jajaran Pengurus menemui
Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dan Kanit 1 subdit 5 cyber  Iptu Cressida Renggi Saputra, S.T.K., S.I.K. di Mapolda NTT, Kamis 6 Oktober 2022.

 

Dalam pertemuan itu, Beni Jahang menyampaikan SMSI sebagai Organisasi Konstituen Dewan Pers merupakan Organisasi yang mewadahi perusahaan persen khusus media siber atau online. Dan saat ini SMSI NTT beranggotakan 150 yang sudah memiliki badan hukum dari 191 yang terdaftar.

 

Beni Jahang, mengungkapkan kedatangannya didampingi Sekretaris SMSI NTT, Yoseph P. S. Bataona, Bendahara SMSI NTT Ollcania Maria Yusfina dan Bidang Hubungan Kerja Sama antar Lembaga, Petrus Bere.

Baca Juga:  Gabungan Tim SAR berhasil menemukan salah seorang korban yang tenggelam saat Mandi di Sungai Waiha Kecamatan Kodi Balaghar.

Di hadapan Wakapolda NTT, Beni Jahang menuturkan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik SMSI NTT bersama Kominfo Kota telah menyelenggarakan UKW yang diikuti 30 peserta serta menyelenggarakan Diskusi Publik 4 tahun Victory- Joss yang saat itu juga dihadiri Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.

 

“Terima kasih atas kehadiran Polda NTT yang mana turut mendukung kami dalam kegiatan tersebut”, ujar Beni Jahang.

 

Tentunya, kedatangan kami ini bertujuan untuk bermitra dengan Polda NTT untuk mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks yang selalu terjadi melalui media siber yang belum memiliki legalitas perusahaan Pers.

 

“Kita berharap kemitraan SMSI dan POLDA NTT dapat terwujud melalui kerja sama pertukaran informasi, sosialisasi dan juga edukasi khususnya mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks”, harap Beni Jahang.

Baca Juga:  PEMKOT DIMINTA BANGUN PASAR MALAM DI ALAK

Sekretaris DPW SMSI Yoseph P S Bataona menambahkan terkait perusahaan Pers yang diamanatkan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers hanya ada 3 yakni Perserohan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi dengan syarat tujuan pendiriannya hanya khusus usaha Jasa Pers bukan campuran.

 

“Jadi kategori perusahaan Pers adalah Perseroan Terbatas (PT) bukan PT. Perserohan Perseorangan maupun CV., Keduanya bukan kategori perusahaan Pers”, ujar Yoseph yang juga Pemred Faktahukumntt. com.

 

Wakapolda NTT menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran DPW SMSI NTT dan berharap kedepannya kerja sama Polda NTT dan SMSI NTT terus ditingkatkan.

 

“Diharapkan SMSI NTT dan Polda NTT dapat berkolaborasi dan bekerja sama berbagai bidang untuk memajukan NTT ke depan sesuai tugas dan fungsi masing-masing terutama dalam menghadapi berita-berita hoaks”, harap Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K dan Kanit 1 subdit 5 cyber Iptu Cressida Renggi Saputra, S.T.K., S.I.K

Baca Juga:  KUNJUNGI SEKOLAH SEKOLAH PENJABAT WALI KOTA KUPANG MINTA BENTUK KLUB BAHASA INGGRIS

 

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada SMSI yang telah memberikan tambahan informasi dan pengetahuan terutama terkait sengketa pemberitaan pers seperti yang diamanatkan dalam UU Pers.

 

Ia juga berharap media online yang telah menjadi anggota SMSI di NTT agar menyajikan berita-berita yang berimbang dan akurat sehingga tidak membingungkan publik dengan beragam informasi.

 

“Polda NTT siap bekerjasama dengan SMSI dalam menyampaikan beragam informasi termasuk dalam mengedukasi masyarakat tentang penegakan hukum, ” tegas mantan Kapolresta Kupang itu…(MX/JS)