Mexintv,com.Kupang – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, S.E., menyoroti polemik terkait keberadaan dan keabsahan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang. Dalam pernyataannya, ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah mematuhi aturan organisasi PMI berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku..(28/05/2025)
Menurut Jemari Dogon, pengurus PMI di tingkat kota atau kabupaten harus dilantik oleh pengurus tingkat provinsi, bukan oleh pihak pemerintah daerah. Dalam hal ini, ia merujuk pada pelantikan pengurus PMI Kota Kupang yang telah sah dilakukan oleh Ketua PMI Provinsi NTT, Bapak Joseph Nae Soi.
*”Kalau dokumen atau legitimasi itu cacat hukum, maka tidak perlu digunakan. Kalau Pemkot Kupang membentuk PMI baru, dasarnya apa? Aturan mana yang dipakai? Kita harus patuh pada aturan organisasi,”* tegasnya.
Dogon menekankan bahwa kebenaran tidak bisa diotak-atik, dan dirinya berkewajiban menyampaikan hal yang benar sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung pentingnya penanganan polemik ini agar tidak berlarut-larut karena menyangkut aspek kemanusiaan, terutama pelayanan donor darah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
*”Sepanjang aset milik daerah, siapa pun boleh gunakan asalkan sesuai prosedur. Tapi kisruh ini harus diselesaikan secara bijak, agar masyarakat yang ingin mendonorkan darah tidak menjadi bingung,”* ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Bapak Indra Wahyudi Erwin Gah yang telah bersurat kepada Komisi IV DPRD Kota Kupang. Jemari menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini bersama lintas fraksi.
*”Negara ini dibangun dari tumpah darah perjuangan. Jangan sampai pengelolaan urusan kemanusiaan seperti PMI justru mencederai semangat itu. Kita harus segera selesaikan persoalan ini demi pelayanan masyarakat,”* tutupnya..(Tim)