MexinTv,Kupang – Terkait ternak atau hewan milik masyarakat Kelurahan alak kita dari kelurahan sudah bersurat kepada pemiliknya.
Lurah Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, Marice Lesbaun ditemui di Kantornya, Senin (18/9/23) Ia mengatakan bahwa terkait ternak atau hewan milik masyarakat yang berkeliaran di wilayah alak kami dari pihak kelurahan sudah bersurat kepada pemilik ternak agar dikandangkan dengan baik.
Ini kota bukan di kabupaten jadi ternak atau hewan tidak bisa berkeliaran, sakarang sudah ada aturan lewat Peraturan Daerah (Perda) dari Pemkot, kita sudah bersurat tapi sekarang dari kesadaran masyarakat atau pemilik ternak,” kaya Marice.
Kalau lewat surat belum ada tindakan atau kesadaran dari pemilik.ternak, maka kami dari kelurahan akan bersurat ke Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang untuk turun langsung tertibkan ternak yang masih berkeliaran dijalan di wilayah kelurahan alak,” ungkapnya.
Marice, kami akan bersurat lagi kepada pemilik ternak untuk kita duduk bersama lagi, membahas terkait ternak milik masyarakat yang masih berkeliaran agar dapat dikandangkan dengan secara baik untuk kenyamanan kota kupang terhindar dari kecelakaan akibat menabrak ternak yang berkeliaran dijalan khususnya di wilayahnya alak.
Karena di kelurahan alak banyak ternak milik masyarakat masih berkeliaran dan belum dikandangkan,” tutupnya.( Tim )