Bank NTT Izhak Rihi Balik Menuding Bupati Nahak Alami Bencana Bathin.

Mexin Tv, Kupang – Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, balik menuding Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH sebagai seorang pemegang saham Seri A Bank NTT yang sedang mengalami Bencana Bathin.Kota Kupang, Selasa (14/2/23).

Izhak Eduard Rihi menanggapi pernyataan Bupati Nahak seperti diberitakan berbagai media online sebelumnya, red.

Menuding pihak-pihak yang mengungkap kebobrokan di Bank NTT sebagai pihak yang mengalami ‘Bencana Bathin’. Izhak ditemui media di bilangan Liliba, Kota Kupang

“Saya membaca berita tersebut sebenarnya saya tidak percaya kalau pernyataan ini keluar dari seorang Bupati, tetapi kalau berita ini benar, sangat saya sayangkan. Justru saya menilai, sepertinya Pak Bupati Nahak sebagai pemegang saham yang sedang mengalami ‘bencana bathin’,” ujar Izhak balik menuding.

Izhak menjelaskan, dirinya dan Pak Edy Ganggus sebagai korban serta keluarga mereka memang sempat mengalami shock saat dipecat secara sepihak.

Hal yang wajar dan manusiawi. Tapi tidak sampai mengalami ‘bencana bathin’ seperti tudingan Bupati Nahak,” ujarnya.
Izhak menduga Gugatan PMH yang sedang diproses di PN Kupang bisa mengganggu bathin Bupati Malaka.

“Mengapa saya bilang begitu.?. Karena mungkin saja Pak Bupati sedang mengalami ‘bencana bathin’ karena menjadi Tergugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saya ajukan di PN Kupang,”ujarnya.

Baca Juga:  IKKA MENGELAR PERAYAAN SYUKUR NATAL DAN TAHUN BARU BERSAMA DI SIKUMANA

Apalagi, lanjut Izhak, Bupati Nahak baru menjabat sejak 26 April 2021 sehingga tidak ikut dalam RUPS LB yang mencopot dirinya sebagai Dirut. “Pencopotan saya tidak ada dalam agenda RUPS LB. Target laba Rp 500 M tidak ada dalam rencana bisnis Bank NTT. Pencopotan saya tidak pernah dibahas dalam RUPS LB karena RUPS LB membahas tentang masalah kredit macet Kancab Surabaya, red.

Saya tidak pernah diminta pertanggungjawaban saya dalam RUPS LB. Target laba Rp 500 M hanya menjadi modus untuk mencopot saya.

Dengan demikian, papar Izhak, Bupati Nahak sesungguhnya tidak mengerti substansi persoalannya dan hanya mendengar sepihak dari bank NTT.

“Substansi persoalan sesungguhnya adalah bahwa Target Laba 500 M tidak juga diberikan kepada Direksi yang menggantikan saya Kenapa hanya berlaku untuk saya Kalau begitu target laba tersebut telah dipakai ‘membunuh’ karier saya dan merampas paksa jabatan saya sebagai Dirut pada waktu itu.

Ungkapnya Namun substansi persoalan tersebut, kata Izhak, tidak pernah dibicarakan oleh Bupati Nahak.

Baca Juga:  DUA KALI ( RDP) ,DIRUT PD PASAR BELUM BISA MENJAWAB PERMINTAAN KARYAWAN DAN KOMISI ll DPRD KOTA KUPANG

Tapi kalau Pak Bupati Nahak tidak merasa bersalah sedikit pun karena menuding kami sebagai pihak-pihak yang mengalami ‘bencana bathin’, itu yang saya bilang sepertinya Pak Bupati Nahak yang sedang mengalami bencana bathin

Memahami psikologi isteri-anak yang suami/bapaknya menjadi korban pemecatan sepihak.

Seharusnya, kata Izhak, Bupati Nahak sebagai seorang tokoh panutan masyarakat, harus lebih bijaksana dan jernih dalam melihat suatu permasalahan Tapi justru yang terjadi sebaliknya. Bupati Nahak melihat ini secara sepihak dan parsial menuding kami.

Seharusnya khan dengar kami juga itu baru adil. Ini yang sangat saya sesalkan,” ujarnya sambil menggelengkan kepalanya.
Ia berharap, Bupati Nahak tidak mengalami ‘gangguan pandangan’ akan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Apalagi pak bupati seorang Doktor Ilmu Hukum yang ilmunya jauh lebih tinggi, tentunya lebih paham akan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang sedang kami perjuangkan dalam proses hukum,

” Ungkapnya Izhak juga menegaskan kalau pihaknya tidak ingin/tidak sedang berpolemik tentang bank NTT.

“Saya perlu tegaskan kepada Pak Bupati, bahwa kami tidak ingin atau tidak sedang berpolemik dengan Bank NTT dan pemegang saham. Tapi saya dan Pak Edy sedang mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak kami karena ditindas secara sewenang-wenang oleh para pemegang saham dan Dirut Bank NTT,” tegasnya.

Baca Juga:  Jalan Di Kelurahan Manutapen Sampai Saat Ini Belum Dikerjakan Oleh Pihak Yang Bersangkutan Dinas PU

Sebagai seorang Doktor hukum, kata Izhak, tentunya Bupati Nahak juga lebih paham bahwa proses hukum yang sedang diupayakan bukanla upaya untuk berpolemik seperti yang dituduhkan. “Melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Bukankah proses hukum akan bermuara pada kepastian hukum.”

Menurut Izhak, kasus-kasus atau masalah yang diungkap dirinya, Pak Amos Corputy dan Pak Edy Ganggus dan kasus-kasus yang diangkat berbagai media bukan untuk menghancurkan bank NTT.

“Tapi sebaliknya, untuk menyelamatkan bank NTT. Bagaimana mungkin kami ingin ‘merobohkan rumah’ yang telah kami besarkan dan telah membesarkan kami hingga menjadi Dirut dan Kakancab ” tandasnya
Izhak mengajak semua pihak untuk memiliki etiket baik dan kerendahan hati, mengakui kesalahan dan berusaha memperbaiki diri dan keadaan.

“Mari kita sama-sama membesarkan bank NTT dengan cara-cara yang elegan dan bermartabat. Jangan sampai mengorbankan orang – orang bersih untuk menutupi kebobrokan yang kita buat,” ujarnya. (Tim)