BRI bersama Taspen menggelar kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban bagi para peserta Taspen

Mexim.com,Kupang – Bank BRI bersama Taspen menggelar kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban bagi para peserta Taspen

Branch Manager PT. Taspen Cabang Kupang, Mohammad Famuji dalam keterangannya terkait hak dan kewajiban bagi peserta Taspen,  dalam kegiatan Sosialisasi hak dan kewajiban peserta taspen yang diselenggarakan oleh pihak bank BRI bekerjasama dengan Taspen, Selasa pagi (5/3/2024) kegiatan berlangsung di Aula lantai tiga Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT.

Famuji, menjelaskan bahwa sosialisasi ini untuk mengedukasi bagi Bapa-bapa dan Ibu-ibu yang pensiun atau menjelang pensiun, supaya bisa mengetahui hak-haknya  apa kewajibannya.

Baca Juga:  Partai Nasdem Samuel Hauteas Sampai Saat Ini Belum Memasukan Surat Pengunduran Dari Ketua LPM

Kami dari Taspen banyak nota bayar salah satunya BRI dan BRI akan  selalu berikan sosialisasi kepada para calon pensiunan sehingga ketika mereka pensiun nanti pada saat bulan pertama pensiun nanti.

Mereka bisa langsung menerima haknya dan tau berapa jumlah haknya pada saat diterima, jadi bank BRI adalah salah satu mitra kami yang terbesar dan mencapai hampir 50 persen, pensiunan di Nusa Tenggara Timur semuanya masuk ke bank BRI karena BRI adalah bank yang terbaik di NTT,” katanya Famuji.

Baca Juga:  Menteri Perhubungan bersama Penjabat Gubernur NTT Saat melakukan tinjauan ke Bandara El Tari Kupang

Sementara itu keterangan dari Consumer Bussines Manager (CBM) BRI KC Kupang, Werdhy Dantje Ndoenmboey  Ia mengatakan bahwa, melakukan pinjaman didalam peminjaman itu namanya asuransi dimana yang bersangkutan dari awal pencairan, apa bila terjadi sesuatu dalam hal ini ada yang meninggal dunia dari pihak nasabah maka asuransi itu adalah menutup pinjaman yang bersangkutan akan dilakukan pemutihan.

Dimana pihak ahli waris atau pihak keluarga itu bertugas untuk memenuhi administrasi dibutuhkan oleh pihak bank, dalam hal pengurusan klem tersebut dimana administrasi itu betul-betul dipenuhi dari surat keterangan ahli waris, surat keterangan kematian dari lurah, foto copy ktp yang bersangkutan yang meninggal dan foto copy ktp ahli warisnya semua itu akan dimasukan ke bank BRI dan BRI akan teruskan ke pihak asuransi supaya pinjaman yang bersangkutan akan diklaim atau ditutup oleh pihak asuransi tersebut,” tutup Werdhy.( Tim )

Baca Juga:  Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -78 Jadi Momen Pembauran bagi KKSS di Kota Kupang