Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Pemberhentian Izhak Eduar Rihi karena Tak Cakap adalah Fitnah

Mexin Tv, Kupang – Pernyataan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho bahwa pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, karena dinilai tak cakap adalah fitnah.

“Alasan tidak cakap adalah fitnah!,” kata Izhak Rihi kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2022 tanggapi pernyataan Dirut Bank NTT.

Dia menegaskan alasan pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT pada 6 Mei 2023 tak disampaikan dalam RUPS, namun melalui konfrensi pers yang disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Dimana, jelasnya, saat konfrensi pers itu, Viktor menyampaikan bahwa alasan pemberhentian karena tak mencapai laba Rp500 miliar

” Kami tidak butuh supermen tetapi super tim yang sampai hari ini tidak mampu mencapai laba Rp500 M, bahkan lebih rendah dari tahun 2019,” tegasnya.

Baca Juga:  Peduli Warga PSI Gelar Pasar Murah Dan Donor Darah Gratis

Dalam akta RUPS pada 6 Mei 2020, katanya, tidak menyebutkan alasan apapun, bahkan sudah menerima

pertanggungjawaban laporan keuangan tahun buku 2019.

Terkait pencapaian laba Rp500 M saya menandatangani pada 7 Januari 2020 untuk tahun buku 2020 yang harus dilanjutkan oleh Direktur Utama yang menggantikan saya dan ternyata sampai saat ini juga tidak tercapai bahkan lebih rendah, Jadi siapa yang tidak “cakap”?,” ujarnya.

Menurut dia, pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekwensi logis dari kewenangan RUPS yang dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi.

Namun sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017

Baca Juga:  Miris, 2 Anggota DPRD Kota Kupang Tak Pernah Hadiri Sidang LKPJ Walikota

pemberhentian tersebut harus dengan menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar.

Karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka, hal inilah yang menjadi alasan saya menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melaui Pengadilan Negeri Kupang,” tegasnya

Dia mengataakan tidak benar Akta RUPS LB Nomor 18 tanggal 06 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan selaku Direktur Utama, namun yang sebenarnya adalah memberhentikan dari Jabatan selaku Direktur Utama, kemudian memberikan kesempatan mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan.

Dia membantah pemberhentiannya dengan alasan tidak cakap tidak pernah disebutkan dalam Akta RUPS LB Nomor 18 tanggal 06 Mei 2020, tetapi alasan yang disebutkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Gubernur/PSP adalah tidak mencapai laba Rp500 M.

Baca Juga:  Partai Garuda Target 5 Kursi di DPRD Kota Kupang

Terkait dana pensiun yang diterimanya selama 11 bukan, jelas Izhak, hal itu adalah konsekuensi logis akibat pemberhentian dari jabatan sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur baik secara prosedur dan/atau tidak prosedur.

Namun, terhadap masalah pemberhentian saya sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh para pemegang saham yang diduga tidak sesuai aturan (prosedur), tidak adil maka saya tetap menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.(Tim)