MEXIN TV, KUPANG – Kelurahan Nun Baun Della (NBD) Kecamatan Alak mempunyai masalah terkait,Ketua LPM lama dengan Ketua LPM baru terkait pemilihan dan pelantikan ketua LPM NBD.
Ketua LPM Nun Baun Della (NBD) baru, Otniel Le Lena ditemui dikantor Lurah NBD kecamatan Alak kota kupang siang tadi, Rabu (28/9/22) Ia mengatakan bahwa saya dilantik menjad ketua LPM NBD yang baru pada tanggal 25 Juni 2022,dilantik oleh pak Camat Alak, Ady Palli berdasarkan SK yang dibuat oleh Lurah NBD, Nixon Nggauk waktu itu.
Untuk itu sampai saat ini belum ada penyerahan jabatn dari ketua LPM lama kepada ketua LPM NBD baru, hanya saja diserahkan itu hanya berupa sebuah cap dikantor camat alak pada 19 agustus 2022, yang serahkan ke saya itu Lurah NBD sendiri waktu itu disaksikan langsung camat Alak,” katanya.
Tambah” Otniel jadi memang sampai nformasi berkoordinasi dengan lurah, camat juga ketua LPM yang lama untuk penyerahan,saya juga sampai menawarkan ke Lurah NBD untuk kita ketemu empat mata dengan ketua LPM yang lama itu pun tidak terjadi juga,” ujarnya.
Pada tanggal 1 agustus 2022 itu di janjikan untuk adakan serah terima tapi itu pun berdasarkan informasi secara lisan yang lama kepada pihak kelurahan akan hadir tapi tanggal 1 agustus tidak datang ke kantor lurah nun baun della juga,” pintanya.
Otniel, alasannya dari ketua LPM lama sakit akhirnya saya laporkan hal ni ke Pak Lurah kalau sakit harus informasi ke kelurahan atau bersurat tidak bisa hadir,jangan alasan sakit masa ketua LPM yang lama tidak bertanggung jawab kita hanya ketua saja bukan mau jadi penguasa semua punya mekanisme dan aturannya.
Saya dilantik jad ketua LPM di kelurahan NBD dari hasil tim kerjanya panitia, pada waktu pemilihan itu hanya saya sendiri sebagai calon kandidat ketua LPM saja,akhirnya saya ditetapkan menjadi ketua LPM terpilih dikelurahan NBD kecamatan Alak Kota Kupang,karena ini sesuai dengan tatipa dan aturannya seperti itu kalau tidak terima dengan keputusan ini langasunv saja dengan tim pantia saya hanya dipilih dan di lantik jadi ketua LPM NBD ini keputusan yang sah,” jelas Otniel…(MX/JS)