Mexin Tv, Kefa – Keterlibatan oknum wartawan yang juga anggota Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), FN, dalam kasus pemerasan mulai terkuak.
Satu per satu korban pemerasan, yang diduga dilakukan oleh para anggota Araksi TTU, mulai buka suara terkait peristiwa pemerasan yang dialami mereka. Salah satunya adalah rekanan CV. Gratia, MT Pada Senin (13/3/2023),
MT menuturkan, aksi pemerasan yang dilakukan oleh para anggota Araksi TTU terhadap dirinya terjadi pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, sekitar bulan Juli 2022, dirinya melakukan perbaikan terhadap Embung Oenoah di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti.
Saat eksavator baru diturunkan untuk melakukan perbaikan, salah seorang temannya menelepon dan memberitahukan bahwa ada anggota Araksi TTU yang turun ke lokasi embung.
Ia pun bergegas ke sana untuk menemui mereka. Para anggota Araksi itu di antaranya CB, oknum wartawan, FN dan salah satu anggota Araksi lainnya.
Ketiga anggota Araksi itu menyampaikan bahwa pembangunan embung yang dikerjakan oleh CV. Gratia tidak sesuai dengan RAB dan mengancam akan melaporkannya ke APH.
Ia kemudian memberikan penjelasan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan masih bisa diperbaiki.
“Setelah kami pulang, sore harinya CB menelepon saya dan meminta untuk bertemu. Saya kemudian pergi ke rumah FN di Benpasi, kebetulan kami sudah saling kenal. Saya minta dia untuk menemani saya pergi ke rumah CB,”ungkap MT.
Setibanya di rumah CB, ia diminta menyetor sejumlah uang agar mereka tidak melaporkan pembangunan embung tersebut, meskipun berulang kali dijelaskan masih dalam masa pemeliharaan.
CB memintanya menyetor uang sebesar Rp 10.000.000 yang katanya akan digunakan oleh ‘bos’ mereka yang tak lain merupakan Ketua Araksi NTT, untuk makan malam bersama orang dari Polda dan Kejaksaan Tinggi.
“Mereka bilang bahwa bos mereka biasanya makan malam dengan orang dari Polda, Kejati, mereka bilang tidak ada makan malam yang gratis, saya kemudian bertanya bagaimana, mereka bilang harus atur uang paling sedikit 10 juta,” tutur Mardanus.
Ia kemudian meminta waktu satu minggu untuk mengumpulkan uang, namun CB mendesak agar secepatnya menyetor uang tersebut.
Beberapa hari kemudian, ia kembali mengajak FN, untuk bertemu CB dan menyetor hasil penjualan sapi sebesar Rp12.000.000 kepada CB sebagai uang tutup mulut.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan langsung kepada CB disaksikan oleh FN.
Ia bersama FN pulang dari rumah CB sekitar pukul 23.00 Wita. Ia juga memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada FN.
Sayangnya, beberapa minggu kemudian, berita terkait persoalan pengerjaan embung tersebut beredar di media sosial.
MT lalu menghubungi FN dan meminta tolong dan menjelaskan bahwa masih dalam masa pemeliharaan, sehingga ia meminta untuk menghapus berita tersebut. FN menyanggupi hal tersebut dan meminta imbalan Rp 500.000.
Beberapa waktu kemudian ia dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait pengerjaan embung tersebut..(Tim)