Lahan Depan Rujab Gubernur  NTT Ternyata Telah di jual Pitoby

Mexin Tv, Kupang – Lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 2021 silam ternyata telah dijual ke Pitoby sebelum digugat ke pengadilan.

“Lahan itu sudah kami jual ke Pitoby,” kata Rudi Oematan, Sabtu, 11 Maret 2023.

Rudi Oematan mengaku menggugat lahan itu, setelah upayah bertemu Greetje Jeane Koamesah – Rondo untuk mediasi, namun tidak ditanggapi, sehingga akhirnya ia menggugat tanah itu.

Menurut dia, lahan itu dijual ke Pitoby dengan harga Rp 6 miliar.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Kasus PT SIM Dituntut Berbeda, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Manusiawi

“Kami tidak persoalkan berapa yang kami dapat. Yang penting, kami menang dan keluarga kebagian uangnya,” tandasnya.

Dia mengaku sebelum ajukan gugatan ke pengadilan, keluarga pernah bertemu dengan tergugat, namun ternyata tanah ini telah dijual ke salah satu pengusaha sehingga tidak direspon baik.

“Kalau ada perdamaian waktu itu, mungkin saja kami tidak menggugat,” tegasnya.

Sebelumnya, pengusaha Jaya Anggrawan mengaku lahan itu telah dibeli dan tidak ada persoalan, sampai pengurusan dokumen sertifikat pun tidak ada persoalan.

“Sertifikat tanah itu sudah atas nama saya,” tegas Jaya Anggrawan.

Sebelum membeli lahan tersebut, jelasnya, pihaknya telah mengecek ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang, dan diketahui tanah tersebut tidak bermasalah.

Baca Juga:  DUA KALI ( RDP) ,DIRUT PD PASAR BELUM BISA MENJAWAB PERMINTAAN KARYAWAN DAN KOMISI ll DPRD KOTA KUPANG

Setelah itu, dia mengaku mengecek lagi ke Kantor Tata Kota dan dipersilahkan untuk membangun di lokasi tersebut. Namun sekitar 2 tahun berjalan dia mendapat informasi bahwa tanah itu digugat Rudy Oematan

Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, PN Kupang mengeksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rujab Gubernur NTT atas putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kpg. Tanggal 17-12-2013. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 31/PDT/2014/PTK, tanggal 12 Juni 2014 Jo. Putusan

Baca Juga:  Wakapolda NTT Terima Kunjungan Silaturahmi KBPPP POLRI

Mahkamah Agung RI Nomor 457 PK/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017 dalam sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 serta Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dengan Amar Putusan :

Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rudi Ebenhaezer Oematan.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 31/PDT/2020/ PT.KPG. Tanggal 30 April 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Nomor 62/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg
tanggal 9 Desember 2019..(Tim).