Tersangka Kasus BBM Sabu Raijua, Anthony Niti Susanto ditahan Kejati NTT

Mexin Tv, Kupang – Tersangka
Kasus BBM Sabu Raijua Anthony Nitti Susanto di Tahan Kejati NTT

Anthony Niti Susanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati)
akhirnya menahan Anthony Niti Susanto, Rabu 14 Juni 2023 malam sekitar pukul 20: 00 Wita.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan yang ditemui di Kejati NTT menegaskan bahwa Kejati NTT menahan tersangka dengan dua (2) alasan hukum yang jelas.Menurut Aspidum Kejati NTT, tersangka Antonhy Niti Susanto ditahan dengan dua alasan yakni alasan Obyektif dan alasan Subyektif.

Baca Juga:  500 Nelayan Mendapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Dari Pemkot Kupang

“Kami tahan tersangka Anthony Niti Susanto ditahan karena dua alasan yakni alasan Obyektif dan alasan Subyektif,” jelas Aspidum Kejati NTT.

Dijelaskan Aspidum, alasan obyektifnya tersangka dapat ditahan karena ancaman pidananya diatas lima (5) tahun penjara.

Sedangkan, lanjut Aspidum, alasan Subyektifnya yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, takut mengulangi perbuatannya dan takut menghilangkan barang bukti (BB)

Ditambahkan Aspidum Penahanan Tersangka Anthony Niti Susanto dalam kasus BBM Sabu Raijua, setelah penyidik Polda NTT melakukan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga:  PENJABAT WALI KOTA TEKEN KERJA SAMA LAYANAN KESEHATAN DENGAN 5 KABUPATEN

Tahap II kasus ini sempat tertunda karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Polda NTT. Makanya hari baru bisa dilakukan tahap II,” ungkap Aspidum Kejati NTT,” kata dia.

Paling lambat satu minggu, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk disidangkan,” tambah Aspidum Kejati NTT.

Untuk diketahui, saat dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke JPU Kejari Sabu Raijua, tersangka Anthony Niti Susanto didampingi kuasa hukumnya, Philipus Fernandes.

Baca Juga:  Jelang Tuntutan 6 Terdakwa dalam Kasus Meninggalnya Roy Bolle, Kuasa Hukum : Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa

Sebelum ditahan oleh Kejati NTT, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang disiapkan oleh Kejati NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan tersangka Anthony Niti Susanto dalam kondisi sehat dan layak untuk dilakukan penahanan.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk ditahan menggunakan mobil tahanan Kejati NTT dikawal ketat anggota Polda NTT dan Kejati NTT serta Kejari Kabupaten Sabu Raijua.(Mex)